Piagam Unit Audit Internal

Unit Audit Internal

Unit Audit Internal merupakan organ pendukung Direksi yang berfungsi untuk menguji dan mengevaluasi pelaksanaan sistem manajemen risiko dan GCG. Selain itu, melalui kegiatan yang dilaksanakan Unit Audit Internal, diharapkan dapat meningkatkan dan memperkuat lingkup pengendalian internal Perseroan.

Pedoman Unit Audit Internal

Unit Audit Internal Perseroan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan berpedoman pada Piagam Unit Audit Internal yang disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal. Isi piagam tersebut terdiri dari :

  1. Pengantar;
  2. Kedudukan Unit Audit Internal;
  3. Struktur Unit Audit Internal;
  4. Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal;
  5. Wewenang Unit Audit Internal;
  6. Kode Etik Unit Audit Internal;
  7. Persyaratan Auditor Internal;
  8. Pola Hubungan;
  9. Peningkatan Kualitas Audit Internal.

Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal

Unit Audit Internal memiliki tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun rencana kerja audit tahunan, termasuk anggaran dan sumber dayanya, serta berkoordinasi dengan Komite Audit Perseroan;
  2. Melakukan special audit atas permintaan dari Manajemen;
  3. Menggunakan analisa risiko untuk mengembangkan rencana audit;
  4. Membantu Direksi dalam memenuhi tanggung jawab pengelolaan Perseroan dengan melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
  5. Berpartisipasi sebagai penasehat dalam merancang suatu sistem;
  6. Meyakinkan semua harta Perseroan sudah dilaporkan dan dijaga dari kerusakan dan kehilangan;
  7. Menilai kualitas prestasi unit kerja di lingkungan Perseroan dengan memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan Manajemen;
  8. Melaksanakan audit operasional dan ketaatan atas kegiatan Manajemen yang bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan, rencana, serta prosedur Perseroan dan hukum yang berlaku telah dijalankan sebagaimana mestinya;
  9. Membuat Laporan Hasil Audit dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris atas temuan yang signifikan sebagai pemeriksaan yang dilakukan; dan
  10. Memantau, menganalisa, dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan.

Unit Audit Internal bertanggung jawab kepada Direktur Utama dalam hal :

  1. Mengevaluasi hasil penilaian atas kecukupan dan efektivitas struktur pengendalian internal Perseroan dan pengelolaan risiko yang ditetapkan dalam misi dan ruang lingkup pekerjaan auditor internal, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan oleh Manajemen;
  2. Menyampaikan laporan atas setiap temuan yang signifikan terkait proses pengendalian Perseroan dan Entitas Anak, termasuk memberikan saran perbaikan yang dapat dilaksanakan;
  3. Memberikan informasi atau laporan secara periodik mengenai hasil yang telah dicapai dengan sasaran yang telah ditetapkan dalam rencana audit tahunan dan kecukupan jumlah auditor yang diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya; dan
  4. Berkoordinasi dengan berbagai pihak baik internal maupun eksternal seperti audit eksternal, legal, dan lain-lain.

Unit Audit Internal memiliki kewenangan untuk :

  1. Mengakses catatan atau informasi yang relevan tentang karyawan, dana, aset, serta sumber daya Perseroan lainnya yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
  2. Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh, dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas;
  3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi dan Dewan Komisaris melalui Komite Audit;
  4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal; dan
  5. Meminta saran dan pendapat dari pihak ketiga atau tenaga ahli jika diperlukan dalam pelaksanaan tugas.

Struktur dan Kedudukan Unit Audit Internal

Unit Audit Internal merupakan tim pemeriksa independen yang dibentuk oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Unit ini dipimpin oleh Ketua Unit Audit Internal yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama.

Komposisi Unit Audit Internal

Komposisi Unit Audit Internal Perseroan sebagai berikut :

AGUS TEGUH BUDIMAN

 

Unit Audit Internal

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal, Direksi Perseroan telah memperbaharui komposisi Unit Audit Internal dengan mengangkat Sdr Agus Teguh Budiman sebagai Kepala Unit Audit Internal berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 004/DIR_SNLK/IV/2023 tanggal 4 April 2023.

Perseroan telah menyusun Piagam Audit Internal tertanggal 16 November 2020 sebagai pedoman bagi auditor Perseroan supaya dapat melaksanakan tugasnya secara professional sehingga memperoleh hasil audit yang sesuai dengan standar mutu dan dapat diterima oleh berbagai pihak baik internal maupun eksternal.

 Unit Audit Internal Perseroan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan program kerja audit internal tahunan;
  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, proyek, pemasaran, akuntansi, operasional dan sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
  4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiattan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen;
  5. Memantau, menganalisis serta melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
  6. Bekerjasama dengan Komite Audit Perseroan;
  7. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukan; dan
  8. Melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan;

 

Dalam menjalankan tugasnya, Unit Audit Internal Perseroan memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang Perusahaan terkait dengan tugas dan fungsinya;
  2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit serta anggota dari Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit;
  3. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Komite Audit; dan
  4. Melakukan koordinasi kegiatannya dengan kegiatan auditor eksternal.