Dasar Hukum Pendirian
Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 32 tanggal 15 November 1991 yang telah diubah dengan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT Sunter Lakeside Hotel No. 5 tanggal 11 April 1992, keduanya dibuat di hadapan Notaris Tjoek Ratriawan, SH, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2- 3836.HT.01.01.TH’92 tanggal 9 Mei 1992, dan telah didaftarkan dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. 920/1992 pada tanggal 25 Agustus 1992, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 81 tanggal 09 Oktober 1992, Tambahan No. 5069 tahun 1992, dan telah diperbaharui berdasarkan Akta No. 4 tanggal 12 November 2020 dari Notaris Rahayu Ningsih, S.H., pemegang saham Perusahaan antara lain menyetujui perubahan status Perusahaan dari semula Perusahaan Tertutup menjadi Perusahaan Terbuka.