Pedoman Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan merupakan organ pendukung Direksi yang berfungsi sebagai penghubung antara Perseroan dengan Pemegang Saham, regulator, dan pemangku kepentingan lainnya. Sekretaris Perusahaan juga berperan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Anggaran Dasar, dan prinsip-prinsip GCG.

Pedoman Sekretaris Perusahaan

Sekretaris Perusahaan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

Profil Sekretaris Perusahaan

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan  No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi Perseroan telah mengangkat Lenny  Triana dengan surat keputusan Direksi No. 194/KLR/Per-HDS/Nov/2020 tanggal 12 november 2020.

Terhitung tanggal 23 Maret 2022 berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor 01/DIR-SNLK/III/2022, Direksi Perseroan mengangkat Emma Madalina sebagai Sekretaris Perusahaan yang baru menggantikan Sekretaris Perusahaan terdahulu

Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan

Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Perusahaan meliputi :

  1. Memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan–ketentuan yang berlaku, termasuk tapi tidak terbatas Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal serta peraturan-peraturan yang berlaku di Republik Indonesia dan sesuai dengan norma-norma corporate governance secara umum.
  2. Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
  3. Sebagai penghubung antara dengan Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek Indonesia, stakeholder, dan masyarakat;
  4. Memelihara hubungan yang baik antara Perseroan dengan media masa
  5. Memberikan pelayanan kepada masyarakat (pemodal) atas setiap Informasi yang dibutuhkan pemodal berkaitan dengan kondisi Perseroan;
  6. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang mendukung kegiatan Perseroan tersebut di atas antara lain Laporan Tahunan, Rapat Umum Pemegang Saham, Keterbukaan Informasi, dan lain-lain sebagainya
  7. Mempersiapkan praktik Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan Perseroan
  8. Menjaga dan mempersiapkan dokumentasi Perseroan, termasuk notulen dari Rapat Direksi dan Rapat Dewan Komisaris serta hal-hal terkait