KOMITE NOMINASI & RENUMERASI

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik Perseroan telah mengganti dan menunjuk Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi yang baru dengan masa tugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 015/KLR/SEC-HDS/Aug/2021 tanggal 16 Agustus 2021, dengan susunan :

Ketua Santoso Widjojo
Anggota 1. Surjo Luhur Hidajat
2. Ririn Setiawan

Dalam menjalankan fungsinya nanti, Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab serta wewenang antara lain sebagai berikut:

  1. Tugas dan Tanggung Jawab
  • Terkait Fungsi Nominasi
  1. Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penentuan:
    1. Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
    2. Kebijakan dan kriteria yang diperlukan dalam proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan; dan
  • Kebijakan, evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan; dan
  1. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
  2. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
  3. Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan.
  • Terkait Fungsi Remunerasi
  1. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
    1. Struktur Remunerasi
    2. Kebijakan atas struktur remunerasi; dan
  • Besaran atas struktur remunerasi.
  1. Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
  2. Kewenangan

Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Mengakses catatan dan informasi mengenai Perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
  • Memberikan rekomendasi mengenai remunerasi dan nominasi kepada Perseroan.

Pembahasan terkait rapat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah menyusun secara lengkap kriteria nominasi dan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.