KOMITE NOMINASI & RENUMERASI
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik Perseroan telah mengangkat kembali nama-nama berikut ini sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 04/DK-SNLK/VI/2024 tanggal 20 Juni 2024.
Ketua | Santoso Widjojo |
Anggota | 1. Surjo Luhur Hidajat 2. Ririn Setiawan |
Dalam menjalankan fungsinya nanti, Komite Remunerasi dan Nominasi memiliki tugas dan tanggung jawab serta wewenang antara lain sebagai berikut:
- Tugas dan Tanggung Jawab
- Terkait Fungsi Nominasi
- Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait penentuan:
- Komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
- Kebijakan dan kriteria yang diperlukan dalam proses nominasi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan; dan
- Kebijakan, evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan; dan
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolak ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi.
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
- Memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan.
- Terkait Fungsi Remunerasi
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:
- Struktur Remunerasi
- Kebijakan atas struktur remunerasi; dan
- Besaran atas struktur remunerasi.
- Membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
- Kewenangan
Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Nominasi dan Remunerasi memiliki kewenangan untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Mengakses catatan dan informasi mengenai Perseroan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; dan
- Memberikan rekomendasi mengenai remunerasi dan nominasi kepada Perseroan.
Pembahasan terkait rapat anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah menyusun secara lengkap kriteria nominasi dan remunerasi untuk Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.