TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG DIREKSI

Berdasarkan pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu :

  1. Direksi bertugas menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan sesuai maksud dan tujuan Perseroan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan ini.
  2. Dalam menjalankan tugas dan bertanggung jawab atas pengurusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas maka:
  • Direksi wajib menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar; dan.
  • Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan kehati-hatian dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Setiap anggota Direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian Perseroan yang disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian anggota Direksi dalam menjalankan tugasnya, kecuali :

(i).  Dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut bukan karena kesalahan dan kelalaiannya;

(ii).  Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik, penuh tanggung jawab, dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;

(iii). Tidak mempunyai benturan kepetingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan

(iv). Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

  1. Direksi berwenang mewakili Perseroan secara sah dan secara langsung baik di dalam maupun di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikatkan Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
  2. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk pengambilan uang Perseroan di bank-bank), namun dengan batasan pengambilan uang sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Komisaris dari waktu ke waktu.
  3. Menjual/mengalihkan/melepaskan hak atas barang tak bergerak milik Perseroan, dengan memperhatikan ayat (4) tersebut di bawah ini;
  4. Melakukan penyertaan modal atau melepaskan penyertaan modal dalam perusahaan lain tanpa mengurangi ijin yang berwenang;
  5. Mengikat Perseroan sebagai Penjamin untuk kepentingan Pihak lain/badan hukum lain;
  6. Mengalihkan, menjual, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang harta kekayaan (aktiva) termasuk didalamnya aset tetap Perseroan.

dengan nilai yaitu 20% (dua puluh persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan (aktiva) Perseroan harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Komisaris.

  1. Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak termasuk melepaskan hak atas merek dan paten yang dimiliki Perseroan atau menjadikan jaminan utang seluruh atau dengan nilai sebesar 100% (seratus persen) maupun sebagian besar yaitu dengan nilai lebih dari 50% (lima puluh persen) dari harta kekayaan bersih Perseroan dalam satu tahun buku dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan RUPS dengan syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan.
  2. Perbuatan hukum untuk melakukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tertanggal dua puluh satu April dua ribu dua puluh (21-04-2020) harus mendapat persetujuan RUPS Perseroan dengan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut diatas.
  3. Direktur Utama bersama seorang Direktur berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi, serta sah untuk mewakili Perseroan.
  4. Dalam hal Direktur Utama bersama seorang direktur tidak ada/tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, maka Direksi dapat diwakili oleh 2 (dua) anggota Direksi lainnya secara sah untuk mewakili Perseroan.
  5. Tanpa mengurangi tanggung jawabnya Direksi berhak untuk mengangkat seorang kuasa atau lebih untuk bertindak atas nama Direksi dan untuk maksud itu harus memberikan surat kuasa, dalam surat kuasa tersebut diberi wewenang kepada pemegang-pemegang kuasa itu untuk melakukan tindakan tindakan tertentu, dengan tetap memperhatikan komposisi Direktur Utama dan anggota Direksi yang memberikan kuasa tersebut sebagaimana diatur dalam ayat (6) dan ayat (7) Pasal ini.
  6. Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan rapat Direksi.
  7. Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila terdapat perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan atau anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang berbenturan dengan kepentingan Perseroan; dalam hal terdapat keadaan benturan kepentingan yang dimaksud dalam ayat ini maka:
  8. Anggota Direksi lainnya yang tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan;
  9. Dewan Komisaris, dalam hal seluruh anggota Direksi mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan; atau
  10. Pihak lain yang ditunjuk oleh RUPS, dalam hal seluruh anggota Direksi dan seluruh anggota Dewan Komisaris mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.

ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi ketentuan Pasal 23 ayat (5) Anggaran Dasar ini.

  1. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat benturan kepentingan antara kepentingan ekonomis pribadi Direksi, anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi harus memperoleh persetujuan RUPS dengan syarat-syarat dan ketentuan seagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan, dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
  2. Ketentuan mengenai Tugas dan Wewenang Direksi yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini mengacu pada Peraturan OJK di bidang Pasar Modal dan ketentuan serta peraturan perundangan lainnya yang berlaku.