RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

PT Sunter Lakeside Hotel Tbk. (“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta Utara, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Perseroan No. 32 tanggal 15 November 1991 yang telah diperbaiki dengan Akta Perubahaan Anggaran Dasar Perseroan No. 5 tanggal 11 April 1992 yang keduanya dibuat di hadapan TJOEK RATRIAWAN, SH dan terakhir diubah dalam Akta Nomor 01 Tanggal 4 Mei 2021 yang dibuat di hadapan Notaris RAHAYU NINGSIH, SH

Perseroan merupakan pemilik Hotel Sunlake (d/h Hotel Danau Sunter) yang berlokasi strategis di Jakarta Utara dengan berbagai kemudahan akses menuju pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan bandara International. Hotel mewah Bintang 4 tersebut memiliki 228 kamar dengan berbagai tipe, fasilitas meeting, incentive, convention & exhibition (MICE) yang beragam, serta restoran yang dapat menyajikan makanan local hingga international.

 

Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan perkembangan usaha, Perseroan melakukan Penawaran Umum Saham Perdana (Intial Public Offering / IPO) kepada masyarakat pada tanggal 29 Maret 2021. Melalui Langkah tersebut, Perseroan memiliki permodalan yang lebih kuat guna merealisasikan rencana ekspansi usaha yang telah disusun sehingga Perseroan mampu mempertahankan dan meningkatkan daya saing dalam industry perhotelan yang semakin ketat, tanggal 12 Agustus 2021 Perseroan pertama kali menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) setelah menjadi Perusahaan Terbuka, acara diselenggarakan di Hotel Sunlake Jl. Danau Permai Raya Blok C1 Sunter, Jakarta Utara

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia merupakan peristiwa yang tidak pernah terjadi sebelumnya. Dampak negatif dari pandemi tersebut sangat luas dan mempengaruhi segenap industri, termasuk industri PERHOTELAN. Di tengah iklim usaha yang sangat tidak kondusif tersebut, Dewan Komisaris melihat Perseroan berhasil mempertahankan kelanjutan usaha berkat kepemimpinan yang tangguh oleh Direksi serta kerja keras manajemen dan seluruh karyawan.